Ijab kabul merupakan salah satu prosesi penting dalam upacara pernikahan yang menjadi penanda sahnya hubungan suami istri menurut ajaran agama dan hukum yang berlaku. Namun, tahapan ijab kabul ini juga memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak calon pengantin agar pernikahan dapat dianggap sah dan legal di hadapan hukum. Sebagai calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan, penting untuk memahami setiap syarat yang diperlukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam ijab kabul pernikahan.
Syarat-Syarat Ijab Kabul
1. Kesepakatan
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam ijab kabul adalah adanya kesepakatan antara mempelai pria dan mempelai wanita. Kesepakatan ini harus didasarkan pada kerelaan dan keikhlasan dari kedua belah pihak. Ijab kabul tidak akan sah jika salah satu mempelai tidak menginginkan pernikahan tersebut.
Baca juga: cara mengurus surat pindah nikah.
2. Wali Nikah
Syarat kedua dalam ijab kabul adalah adanya wali nikah. Wali nikah ini biasanya adalah ayah atau orang yang menjadi wali sah dari mempelai wanita. Wali nikah bertanggung jawab untuk menyetujui pernikahan dan memberikan izin atas pernikahan tersebut.
Baca juga: tata cara pelaksanaan akad nikah yang harus Anda ketahui.
3. Mahar
Syarat ketiga yang harus dipenuhi dalam ijab kabul adalah adanya mahar. Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai tanda kasih sayang dan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelangsungan hidup sang istri. Mahar ini biasanya berupa uang atau barang berharga. Jumlah mahar bisa ditentukan oleh kedua belah pihak, tetapi harus disepakati sebelum ijab kabul dilakukan.
Baca juga: cara mengumpulkan uang buat nikah yang efektif.
4. Saksi
Syarat keempat dalam ijab kabul adalah adanya saksi. Saksi ini bertugas untuk menyaksikan proses ijab kabul secara langsung. Minimal ada dua orang saksi yang harus hadir saat proses ijab kabul dilakukan. Saksi ini juga harus memiliki kemampuan dan keberadaan yang sah menurut hukum.
Baca juga: tata cara pendaftaran nikah di KUA yang benar.
5. Tidak Ada Halangan
Syarat kelima dalam ijab kabul adalah tidak adanya halangan untuk menikah. Halangan ini bisa berupa persetujuan dari orang tua atau wali nikah, tidak memiliki pasangan lain, dan tidak sedang dalam keadaan mengandung. Untuk memastikan bahwa tidak ada halangan untuk menikah, mempelai pria dan mempelai wanita harus menyediakan surat keterangan tidak ada halangan (SKTAH) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
6. Kehadiran Imam Atau Penghulu
Syarat keenam dalam ijab kabul adalah kehadiran imam atau penghulu. Imam atau penghulu ini bertanggung jawab untuk memimpin dan memfasilitasi proses ijab kabul. Imam atau penghulu ini biasanya hadir di KUA atau di tempat pernikahan untuk memudahkan proses ijab kabul.
Itulah beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam ijab kabul. Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar pernikahan yang dilakukan sah dan diakui oleh agama dan negara. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang sudah dijelaskan diatas. Dan pastikan juga Anda harus paham apa saja syarat syarat nikah sebelum melakukan ijab kabul.
Dengan memahami dan memenuhi semua syarat ijab kabul pernikahan seperti kesepakatan, wali nikah, mahar, saksi, tidak ada halangan, dan kehadiran imam atau penghulu di atas maka diharapkan pernikahan dapat berlangsung dengan lancar dan sah sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku. nikmati wedding murah dengan paket wedding murah jakarta kami!
Sebagai calon pasangan yang akan menikah, Penting untuk menjaga kesakralan pernikahan yang merupakan tanggung jawab bersama agar pernikahan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi kehidupan berkeluarga yang bahagia dan sukses di masa depan. semoga pernikahan Anda bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang anda impikan! selamat menempuh kehidupan baru!